Diah
Putri Ayu
58411141
2IA10
INSTITUSI
PENGELOLA INTERNET ATAU WEB TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKANYA
Walaupun riset tentang
internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian
institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet
saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun
negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan
kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki
pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas
perkembangan internet dan web. Dalam Gambar 1.4 dapat dilihat evolusi
organisasi pengelola Internet, mulai dari ARPANET Working Group hingga
berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet Architecture Board), IETF (Internet
Engineering Task Force), IRTF (Internet Research Task Force) dan W3C
(World Wide Web Consorcium). Berikut kajian singkat tentang
organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif hingga saat ini.
1. World Wide Web
Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan
standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML
dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering
Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari
internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture
Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung
jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Aspek Hukum Dalam Internet
Bila kita cermati, terdapat
2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian
konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang
berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet
ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak
satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh
setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh
ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di
dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008
masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah
satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang
kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular
tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik
ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan
dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs
dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX,
penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan
penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi
oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders,
disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan
harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo
meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya
untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan
posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan
konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai
pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk
sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa
internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan
berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2)
yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan
hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang
bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat,
ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada
aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai
kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan,
bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang
perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power .
Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan
publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo
melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo
tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana
contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan
tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan
hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi
yang dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo
adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak
semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan
koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder
seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang
sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang
paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut,
tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama
ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan”
dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat
memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum
yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
Undang-undang Hak Cipta
dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Etika Dalam Berinternet
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
http://kartikoadi.blogspot.com/2013/03/web-science.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web