PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Pancasila adalah filsafat Negara Indonesia yang memiliki 5 sila yang merupakan acuan dan pegangan hidup bangsa Indonesia.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang,
menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai
ideal yang dicita-citakan rakyat. Apabila gerakan reformasi ingin menata
kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah
mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki
bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah
terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasardanideologi negara.
GERAKAN REFORMASI
Krisis finansis Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan
semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya
demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organisasi mahasiswa
di berbagai wilayah Indonesia, mei 1998 mahasiswa mendatangi dan
menduduki gedung DPR/MPR menuntut agar Suharto mengundurkan diri dan
system KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme) yang menggerogoti Indonesia
dihapus.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah peristiwa penembakan,
pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa serta puluhan lainnya luka, dikenal dengan Tragedi trisakti. yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998
Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan-perusahaan
dihancurkan oleh amuk massa terutama milik warga Indonesia keturunan
Tionghoa, kerusuhan juga terjadi di kota Solo. Soeharto yang sedang
menghadiri pertemuan negara-negara berkembang G-15 di Kairo, Mesir
memutuskan untuk kembali ke Indonesia. Sehari setelahnya, Gerakan
Mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang
besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk
mengundurkan diri dari jabatannya.
Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden,
ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan
rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini
memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi yang menewaskan 18 orang.
2
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan
Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan
ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media
massa dan kebebasan berekspresi
Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi.
Sejumlah tahanan politik dilepaskan. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar
Pakpahan , Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan politik
baru muncul. Sejumlah aktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina
pemerintah atau menghina kepala negara. Desakan meminta
pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa
dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira
militer yang telah diadili oleh Mahkamah militer harusnya menjalani
hukuman dan pemecatan kini telah kembali duduk dalam jabatan struktural.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi
parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan
UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU
Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya
tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan
mahasiswa UI, Yun Hap.
Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum
yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada
Oktober 1999.Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata
masyarakat sehingga hingga masa pemerintahan Habibie sering dianggap
sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia,dan bahkan masih
dianggap bagian dari Orde Baru.
Reformasi pemerintahan yang paling signifikan terjadi di era
kepemimpinan Megawati Sukarnoputri dimana Presiden /wakil Presiden dan
wakil Rakyat dipilih langsung oleh rakyat,sehingga aspirasi dari bawah
benar-benar terwakilkan dan dapat dipertanggungjawabkan langsung pada
rakyat.
GERAKAN REFORMASI DAN IDEOLOGI PANCASILA
Makna serta pengertian reformasi dewasa ini banyak disalah artikan
sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang
mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian
reformasi itu sendiri. Hal tersebut terbukti dengan maraknya gerakan
masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan
yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri,
3
misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi
atau lembaga (baik negeri maupun swasta), memaksa untuk mengganti
pejabat dalam suatu instansi, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling
memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa dengan merusak dan
membakar took-toko, pusat-pusat kegiatan ekonimi, kantor instansi
pemerintah, fasilitas umum, kantor pos, kantor bank disertai dengan
penjarahan dan penganiayaan.
Oleh karena itu, makna reformasi itu harus benar-benar diletakkan
dalam pengertian yang sebenarnya sehingga agenda reformasi itu
benar-benar sesuai tujuannya.
Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation
dengan akar kata reform yang secara semantik bermakna make or become
better by removing or putting right what is bad or wrong (Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Current English, 1980, dalam Wibisono,
1998: 1).
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi
penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan
korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945
serta batang tubuh UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan
ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada
anarkisme, disintegrasi bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran
bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan
Yugoslavia.
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu
kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi.
4. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan
suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang
ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan
pada dasar serta sistem negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di
tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2).
5. Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah
sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung
dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi
manusia,
4
peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum.
Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka
hukum yang jelas. Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu
perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap
kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan
manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan
untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
6. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi
serta keadaan yang lebih baik, Perubahan yang dilakukan dalam reformasi
harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam
segala aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, serta kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus
dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia
sebagai manusia.
7. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, nampaknya tidak
diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orde
Lama, terjadi pelaksanaan negara yang secara jelas menyimpang bahkan
bertentangan, misalnya Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan
dengan Pancasila, pengangkatan Presiden seumur hidup, serta
praktek-praktek kekuasaan diktator.
Pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi
politik oleh penguasa, sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai
dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.
Misalnya, setiap kebijaksanaan penguasa negara senantiasa berlindung di
balik ideologi Pancasila, sehingga mengakibatkan setiap warga negara
yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan
Pancasila.
Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila
disalahgunakan menjadi praktek nepotisme sehingga merajalela kolusi dan
korupsi. Oleh karena itu, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam
perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi
(Hamengkubuwono X, 1998: 8). Sebab, tanpa adanya suatu dasar nilai yang
jelas, suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme,
brutalisme, serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bengsa dan
negara Indonesia.
A. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa suatu gerakan ke
arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi
kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah sebagai makhluk yang sempurna yang
berakal budi, sehingga senantiasa bersifat dinamis yang selalu melakukan
suatu perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu,
reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus
meningkatkan kehidupan keagamaan. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai
religius tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang
lain, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
B. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab berarti bahwa
reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai martabat manusia
yang beradab. Oleh karena itu, reformasi harus dilandasi oleh moral yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan reformasi
mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang
menghargai hakrkat dan martabat manusia yang secara jelas menghargai
hak-hak asasi manusia. Reformasi menentang segala praktek eksploitasi,
penindasan oleh manusia terhadap manusia lain atau oleh suatu golongan
terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk
bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia, semangat reformasi yang
berdasar pada kemanusiaan menentang praktek-praktek yang mengarah pada
diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan perbedaan suku, ras,
asal-usul, maupun agama.
C. Persatuan Indonesia.
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan,
sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa
Indonesia. Reformasi harus menghindarkan diri dari [raktek-praktek yang
mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya separatisme, baik atas dasar
kedaerahan, suku, maupun agama. Reformasi memiliki makna menata kembali
kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi harus mengarah pada
lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan reformasi juga harus
senantiasa dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa Indonesia.
D. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan
karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip
kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek
pelaksanaan pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai
paradigmanya.
6
Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara yang benar-benar bersifat
demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
negara. Oleh karena itu, semangat reformasi menentang segala bentuk
penyimpangan demokratis, seperti kediktatoran (baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung), feodalisme, maupun, totaliterianisme.
Asas kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghendaki
terwujudnya masyarakat demokratis. Kecenderungan munculnya diktator
mayoritas melalui aksi massa harus diarahkan pada asas kebersamaan hidup
rakyat agar tidak mengarah pada anarkisme. Oleh karena itu, penataan
kembali mekanisme demokrasi seperti pemilihan anggota DPR, MPR,
pelaksanaan Pemilu beserta perangkat perundang-undangan, pada hakikatnya
adalah untuk mengembalikan tatanan negara pada asas demokrasi yang
bersumber pada kerakyatan sebagaiman terkandung dalam sila keempat
Pancasila.
E. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi dasar reformasi haruslah jelas, yaitu demi terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang
melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan
negara harus bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai negara
hukum yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena
itu, hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan
perubahan dan penataan kembali pada hakikatnya bukan hanya bertujuan
demi perubahan itu sendiri, melainkan perubahan dan penataan demi
kehidupan bersama yang berkeadilan.
Perlindungan terhadap hak asasi, peradilan yang benar-benar bebas
dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat
terwujudkan, sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta
kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan hukum terutama aparat
pelaksana dan penegak hukum adalah merupakan target reformasi yang
mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan rakyat.
Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi merupakan suatu upaya
untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai
realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan
dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman,
terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat.
7
Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada filsafat hidup bangsa
Indonesia, dan sebagai bangsa, maka akan senantiasa memiliki
perkembangan aspirasi sesuai tuntutan zaman. Oleh karena itu, Pancasila
sebagai sumber nilai, memiliki sifat yang reformatif, artinya memiliki
aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika
aspirasi rakyat, yang nilai-nilai esensialnya bersifat tetap, yaitu
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sumber:
http://zoelstimik.wordpress.com/2010/11/24/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar