“Manusia dan Keadilan”
Pendahuluan
Keadilan merupakan
kata yang kerap kali kita dengar,
bahkan kita ucapkan . Kita sebagai manusia
yang merupakan makhluk yang paling mulia diantara
semua ciptaan Tuhan lainnya , selalu ingin
diperlakukan adil oleh orang lain . Terkadang
kita lupa ataupun tidak sadar bila
kita telah memperlakukan sesama kita secara
tak adil . Mungkin sebagian orang bingung
dengan arti sebuah keadilan atau bahkan
tidak tahu makna kata adil. Oleh
karenanya sudah sepatutnya kita mencari
tahu makna dari kata adil. Kita pun
harus bertanya pada diri kita sendiri,
apakah kita telah berbuat adil pada
sesama kita, diri sendiri, terlebih lagi
pada sang Pencipta.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, f ilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" . Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak
gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Teori keadilan
menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah
keadilan apabila seorang warga negara telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori
keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut W.J.S
Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa
Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan
yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak)
pertimbangan yang adil, putusan itu
dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang
sama. Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur
memberikan defenisi tentang adil
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang. pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz3qGvSsFrP
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang. pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz3qGvSsFrP
Macam-macam Keadilan
Aristoteles membagi
keadilan menjadi 2 jenis , yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum . Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat .
b.) Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama dilakukan
secara tidak sama .
Plato (guru Aristoteles)
membagi keadilan menjadi 3 jenis , yaitu :
a.) Keadilan Komulatif
Keadilan
komulatif adalah keadilan yang memberikan
kepada setiap orang sama banyaknya , tanpa
mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah
diberikan (dari kata commute = mengganti ,
menukarkan , memindahkan) .
b.) Keadilan Distributif
Keadilan distributive adalah keadilan
yang memberikan hak atau jatah kepada
setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing
pihak) . Di sini keadilan tidak menuntut
pembagian yang sama bagi setiap orang ,
tetapi pembagian yang sama berdasarkan
perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan
moral
Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya , dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan .
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara , yaitu keamanan ekstern , ketertiban intern , keadilan , kesejahteraan umum , dan kebebasan .
Contoh
ketidakadilan dalam hidup :
Ada
seorang anak yang mengantar ibunya ke
rumah sakit untuk berobat . Begitu mereka
tiba di rumah sakit tersebut , suster
yang berjaga di sana tidak langsung
memberikan pertolongan pada ibu tersebut
karena dia berasal dari keluarga kurang
mampu . Suster tersebut lebih mendahulukan
orang yang berasal dari keluarga berada
untuk berobat . Hal ini terjadi ketika
sang anak membeli obat untuk ibunya .
Ketika sang anak tiba di rumah sakit
, ternyata sang ibu telah tiada .
Opini saya : Keadilan dan kehidupan manusia sangatlah berkaitan erat , karena tanpa adanya keadilan manusia dapat bersikap semena-mena kepada sesamanya . Hal ini tidak dapat dibenarkan , karena setiap manusia memiliki yang dan kedudukan yang sama , seperti halnya Tuhan yang tidak pernah membeda-bedakan setiap makhluk hidup . Oleh karenanya , kita harus dan wajib menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan .
Contoh:
Pertama kasus dari anggota DPR
Angelina Sondakh yang telah mengkorupsi uang negara yang cukup banyak. Di
kira-kira oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) uang yang di korupsi oleh
Angelina Sondakh berkisar kurang lebih 500 Trilyun. Woooowwwwwww sungguh
amazing sekali uang yang di korupsi oleh angelina sondakh. Walaupun sudah
menjalani hukuman kurungan penjara di penjara TIPKOR (Tindak Pidana Korupsi), Angelina
Sondakh masih saja mengelak bahwa dia tidak menerima uang sebanyak itu dari
berbagai pihak mana pun apabila di tanyai oleh hakim tentang kasus korupsi yang
yang menjelit dia. Banyak sekali alasan yang di keluarkan oleh angelina sondakh,
walaupun dia sudah diputuskan menjadi tersangka korupsi wisma atlet yang berada
di Palembang dan dia pun sudah masuk kedalam sel penjara tetapi dia masih bisa
keluar masuk dengan se-enaknya dia untuk berpergian, coba bandingkan dengan
kasus yang kedua yang memuat nama Mbah Minah.
Seorang perempuan yang sudah rentan
juga dapat dibilang sudah nenek-nenek yaitu bernama mbah minah dapat di kurung
di penjara akibat cuma mengambil 3 biji kakao yangsudah jatuh di dari sebuah
pohon kakao. 3 biji kakao hanya senilai Rp.2.100 sampai dibawa ke pengadilan
negeri. Saat pengadilan berlangsung mbah minah, mbah minah di vonis 5 tahun
penjara oleh hakim dan hakimyang membacakan vonis tersebut sampai meneteskan
air mata karena hakin tersebut tidak tega untuk membacakan vonis terhadap mbah
minah.
Sungguh ironi sekali
keadlilan di Indonesia. Bayangkan Cuma sekedar mengambil 3 biji kakao yang
sudah jatuh dari pohonnya sampai di vonis sampai 5 tahun sedangkan Angelina
Sondakh yang sudah mengkorupsi 500 trilyun sampai sekarang masih saja bisa
mondar mandir di luar. Apakah negara ini sudah benar dalam proses
keadlian?????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar